Saturday, August 28, 2010

Biro Jasa Pajak



BIRO JASA PERPAJAKAN
Kami adalah Team yang bergerak di bidang usaha Jasa Perpajakan Indonesia, berpengalaman sejak tahun 1996 sd sekarang 

adapun lingkup yang kami kerjakan adalah :
  1. Pendaftaran NPWP ( Rp. 50.000,- ) atau NPPKP;
  2. Pengurusan Penghitungan , Pengisian , Penyetoran, dan Pelaporan  SPT Masa / Bulanan maupun SPT Tahunan, untuk Biaya SPT Masa adalah Rp. 15.000/Bulan dan SPT Tahunan Rp. 150.000,- ;
  3. Pembuatan Laporan Keuangan pendukung SPT;
  4. Pemeriksaan Pajak;
  5. Keberatan Pajak;
  6. Banding;
  7. Peninjauan Kembali;
  8. Restitusi Pajak;
  9. Tunggakan / Tagihan Pajak;
  10. Tegoran Pajak, Tagihan Pajak, Surat Paksa, Penyitaan Pajak, Lelang Pajak;
  11. dll
Untuk Info : Telp / SMS 

  • 0857-1716-7776
       (Bpk. Indra)

Khusus Tangerang dan sekitarnya ........

utk laporan SPT MASA pajak dikenakan biaya Rp.15.000/bulan kondisi laporan pajak nihil... ,





Aturan terkait :

1 Norma Penghitungan Penghasilan Neto terbaru

2 Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru

3 Biro Jasa Pajak

4 Biaya Jabatan 2010

5 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 terbaru 

6 Tarif PPh terbaru










No comments:

Post a Comment